Pasalnya, via PT Muara Wisesa Samudera (anak usahanya dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses), Agung Podomoro Land telah memperoleh ijin dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memulai kegiatan reklamasi Pulau G alias Pluit City.
Kata Wibisono, Investor Relations Agung Podomoro Land, selain berupa pembangunan tanggul penahan dan pengurukan material, kegiatan reklamasi yang dimaksud juga mencakup pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
Dijelaskan pula, ijin tadi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.
Seperti diketahui, oleh Agung Podomoro Land, Pluit City nantinya dikembangkan dalam lima tahap pembangunan.
Dan, pada tahap pertama, Agung Podomoro Land terlebih dahulu bakal menggarap lahan seluas 30 hektar yang akan diisi dengan vila, taman seluas 8 hektar serta rumah toko (ruko).
Lebih dari itu, Pluit City senilai Rp 55 triliun ini juga kelak diramaikan dengan 20 menara apartemen berkapasitas 15 ribu unit, menara perkantoran, hotel, hunian, pusat perbelanjaan plus outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektar. Adapun untuk ruko dan vila, diketahui akan dibangun sebanyak 1.200 unit.
Berita-Bisnis mencatat, sampai medio Oktober tahun lalu, Agung Podomoro Land sukses membukukan marketing sales sebanyak Rp 5,05 triliun.
Pencapaian itu sendiri bersumber dari penjualan beragam proyek, antara lain, Pakubuwono Springs, Orchard Batam, Harco Glodok, Podomoro City Extension, Plaza Kenari Mas serta Grand Taruma. (BB/as/Christov)