Alhasil, rumah sakit yang terletak di kawasan Jl. Sudirman, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, itu pun, kini resmi menjadi badan usaha yang berdiri sendiri dan bernaung di bawah PT Sri Pamela Medika Nusantara.
Kata Irwan Pelawi, Direktur Keuangan PTPN III, spin-off tersebut dilakukan untuk mematuhi UU Nomor 4/2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta, harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang kerumah sakitan.
Dijelaskan pula, Rumah Sakit Sri Pamela sebelumnya adalah unit usaha yang memberikan pelayanan kesehatan kepada karyawan maupun pensiunan PTPN III.
Dan, saat ini, rumah sakit dengan kapasitas tempat tidur sebanyak kurang lebih 150 unit itu, menjadi rumah sakit rujukan alias Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) oleh BPJS Kesehatan.
Berita-Bisnis mencatat, PTPN III sendiri terpilih sebagai perusahaan induk perkebunan yang menaungi 13 perusahaan perkebunan di Indonesia, sejak tahun lalu.
Dan, dalam rencananya, PTPN III diketahui bakal melakukan pengolahan bibit perkebunan dalam satu kendali. Selain itu, PTPN III juga ingin membentuk kawasan ekonomi produktif di masing-masing perusahaan perkebunan.
Dengan upaya tersebut, PTPN III optimis, kinerja perusahaan perkebunan akan semakin cemerlang pada tahun 2017.
PTPN III memiliki 34 kebun yang tersebar di Provinsi Sumatera Utara sekaligus mengendalikan sekitar 21 unit usaha, antara lain, pabrik kelapa sawit, pabrik sheet, pabrik crumb rubber low grade, dan pabrik centrifuge latex alias lateks pekat. (BB/as/Christov)