By MITRA KELOLA INSANI
PENGANTAR:
Kegiatan bisnis adalah aktivitas yang dilakukan setiap hari oleh para pebisnis. Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus dengan melibatkan banyak pihak sebagai mitra strategis untuk mencapai tujuan bisnis itu sendiri. Dalam upaya mencapai tujuan ini, masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis sering memiliki mekanisme dan cara sendiri untuk mencapai tujuan tersebut meskipun sudah terikat dalam sebuah kerjasama bisnis. Di sinilah awal sengketa (dispute) antar pihak yang terlibat dalam bisnis ini sering dimulai dan tak terhindarkan.
Setiap jenis sengketa yang terjadi, para pengusaha mengharapkan adanya pemecahan dan penyelesaian yang cepat, tepat dan murah. Semakin banyak dan semakin luas kegiatan bisnis maka kemungkinan terjadinya sengketa akan semakin tinggi pula. Hal ini berarti semakin banyak sengketa yang harus segera diselesaikan dengan cara yang dianggap paling baik dan paling tepat oleh para pihak.
Membiarkan sengketa bisnis berlarut-larut untuk diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan bisnis menjadi sangat terganggu. Bisnis menjadi tidak efesien, terjadi penurunan produktivitas sementara biaya produksi bisa saja terus meningkat. Secara umum sengketa bisnis yang berlarut akan mengganggu aktivitas pembangunan nasional secara menyeluruh. Sengketa bisnis selain mengganggu produktivitas juga mengganggu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan konsumen. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.
TUJUAN:
* Mendapatkan pemahaman secara komprehensif dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam bisnis
* Memahami lebih jauh proses penyelesaian sengketa dari berbagai pendekatan yang di naungi undang undang
* Mendapatkan solusi dari berbagai penyelesaian dalam sengketa bisnis dan tata cara pelaksanaannya
RABU-KAMIS, 8-9 APRIL 2015
HOTEL SANTIKA
JAKARTA
HARI PERTAMA
RABU, 8 APRIL 2015
Sesi 1 – UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS YANG PERLU DICERMATI OLEH CORPORATE LEGAL
Dr. WICIPTO SETIADI, SH., MH., Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI
Sesi 2 – PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI & NEGOSIASI
GUNAWAN WIDJAJA SH., Advokat & Konsultan
Sesi 3 – PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
M. HUSSEYN UMAR, S.H., FCBArb., FCIArb., Wakil Ketua Badan Arbitrasi Nasional Indonesia
Sesi 4 – PENYELESAIAN SENGKETA SECARA PERADILAN
Dr. SUSANTI ADI NUGROHO, SH., MH., Chief The Indonesian Institute of Mediation & Former Hakim Agung Hukum Bisnis dan Korporasi
HARI KEDUA
KAMIS, 9 APRIL 2015
Sesi 5 – PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dr. RIYATNO, SH., LLM., Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM
Sesi 6 – PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH
WIKU SURYOMURTI, ST., MSi., Konsultan Ekonomi Keuangan & Investasi Syariah & Direktur Rasyidin Group
Sesi 7 – PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT DAN PKP
KARTINI MULJADI, SH., Founder & Senior Partner Kartini Muljadi & Rekan
BIAYA INVESTASI:
Rp 3.750.000,- per peserta
PEMBAYARAN:
BNI Cabang Melawai Raya
AC. 131.092.517
a/n. PT MITRA KELOLA INSANI
INFORMASI PENDAFTARAN:
Doni/Meliya
Telp. (021) 7883 4613
Fax. (021) 7883 8781
contact@mitrakelola.com