By PERSONA CONSULTING
PENGANTAR:
Presiden RI pada tanggal 16 Januari 2015 lalu, mengeluarkan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015, yang menjadi perubahan keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Esensi utama dari Perpres No 4 Tahun 2015 adalah perlunya inovasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi demi percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk tujuan tersebut maka perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan atas peraturan pengadaan barang/jasa sebelumnya.
Perubahan dan penyempurnaan sebagaimana tertuang dalam Perpres No 4 Tahun 2015 ini mencakup kurang lebih 31 poin penting, yang sebagian memuat tentang penambahan peraturan-peraturan baru yang belum diatur dalam Perpres sebelumnya, antara lain:
* Persyaratan pajak untuk metode pengadaan langsung
* Metode pemilihan penunjukan langsung
* Pembayaran sebelum prestasi pekerjaan diterima
* Penggunaan SPSE
* Ketentuan E-Tendering
* Percepatan pelaksanaan E-Tendering, dan lain-lain
Perubahan, penyempurnaan dan penambahan peraturan-peraturan baru ini menuntut pemahaman yang detail, mendalam dan lengkap dari Pemerintah Daerah, khususnya setiap bagian Satuan Kerja yang bertanggungjawab langsung atas pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.
Dengan mengemban tata nilai pengadaan yang berasaskan efisiensi, efektifitas, transparansi, berkeadilan dan akuntabel, maka Perpres No 4 Tahun 2015 diikuti oleh Instruksi Presiden No 1 Tahun 2015 yang mengatur lebih spesifik tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement).
TARGET PESERTA:
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pemda, dlsb.
RABU, 18 MARET 2015
09.00-17.30 WIB
IBIS HOTEL GADING SERPONG
Jl. Boulevard Gading Serpong Blok M-15 No 19
Summarecon Serpong, Tangerang
MATERI PEMBAHASAN:
Sesi 1 – BEDAH PERPRES NO 4 TAHUN 2015 dan INPRES NO 1 TAHUN 2015
Definisi dan Organisasi Pengadaan
Metode Pemilihan
Percepatan E-Tendering
Kebijakan Khusus
Sesi 2 – PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN BERDASARKAN PERPRES NO 4 TAHUN 2015 dan PERKA LKPP NO 1 TAHUN 2015 (Studi Kasus Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi)
Penyusunan IKP
Pendalaman Kriteria Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga
Sesi 3 – PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN BERDASARKAN PERPRES NO 4 TAHUN 2015 dan PERKA LKPP NO 1 TAHUN 2015 (Studi Kasus Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi)
Penyusunan Lembar Data Pemilihan (LDP)
Penyusunan Lembar Data Klasifikasi (LDK)
NARASUMBER:
HELDI YUDIATNA, Kasie Pelatihan Lembaga LKPP
BIAYA: Rp 1,850,000/orang
(Pembayaran dilakukan langsung pada saat daftar ulang sebelum pelatihan)
INFORMASI & PENDAFTARAN:
Simon 0812 2886 9034
Albert 0812 133 77717
Ari 0812 1950 9675
(Pendaftaran dan konfirmasi kehadiran paling lambat Senin, 16 Maret 2015, jam 17.00 WIB)